Kejari Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS
Hukum RABU, 19 JULI 2017 , 19:12:00 WIB | LAPORAN: HADI WIJAYA
RMOL. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima 612 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan utang kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) cabang Grogol.
Guna menyelesaikan permasalahan piutang itu, Kejari Jakbar langsung bertindak cepat dengan memanggil perusahaan yang belum menyetorkan kewajibannya itu.
"Dasar kami untuk melakukan itu bagian dari tindak lanjut MoU pihak Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ismail Fahmi di Kantor Kejari Jakbar, Rabu(19/7).
Langkah yang diambil oleh BPJS-K dengan menggandeng Kejari untuk memutuskan suatu permasalahan yang melibatkan kepentingan kedua pihak agar menjadi win-win solution.
"Perusahaan yang kita panggil akan kita cocokan datanya dengan data dari BPJS-K. Kemudian kami sinkronkan agar ada titik temu. Tujuannya agar menjadi win-win solution," kata dia.
Dijelaskan Ismail, pihaknya juga perlu menelusuri alasan perusahaan-perusahaan yang dipanggil oleh kejaksaan sampai menunggak iuran BPJS-K.
"Kita juga perlu mengetahui perkembangannya. Apakah perusahaan tersebut bangkrut, pailit, atau ada pengurangan karyawan. Dan sejauh mana permasalahan yang terjadi pada perusahaan tersebut sehingga menunggak pembayaran," jelasnya.
Apabila para pemilik perusahaan tetap masih membandel. Maka pihak kejaksaan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk pemangilan saat ini kita bekali dengan surat pernyataan kesepakatan mereka untuk membayar tunggakan, jadi kita masih menunggu hasil dari surat pernyataan kesanggupan mereka, untuk membayar ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya
"Untuk sanksi sendiri kalau mengacu kepada UU BPJS itu ada sanksi adminitrasi berupa teguran secara lisan ataupun tertulis Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 hingga sanksi terhadap pelayanan publik yang kita batasi. Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1 ada ancaman pidananya." [ipk]
Komentar Pembaca
Walikota Jakbar Diminta Aktifkan Kembali 26 Angg ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Ustadz Slamet Ma'arif Terancam Dijemput Paksa
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Korupsi Penerbitan IMB, ASN Dinas Citata Diciduk ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung
SELASA, 12 FEBRUARI 2019
Polres Surakarta Tetapkan Ketua Persaudaraan Alu ...
SENIN, 11 FEBRUARI 2019
Tersandung Narkoba, Ini Kronologis Penangkapan R ...
KAMIS, 07 FEBRUARI 2019