3 Hakim PN Martapura Dilaporkan Ke MA
Hukum SELASA, 04 DESEMBER 2018 , 20:57:00 WIB
RMOLJakarta. Tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, Anna Muzayyanah, SH, Gesang Yoga Madyasto, SH, dan Artika Asmal, SH dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya, mereka dinilai telah menjatuhkan putusan perkara Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp yang merugikan keuangan/kekayaan negara puluhan miliar rupiah.
Mereka menangani perkara antara PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (PT. BBKS) melawan Anna Trisula/Lo Tjioe Iin dan kawan-kawan. Pemrov Kalsel sebagai pemilik PT BBKS dirugikan sebesar Rp 60 miliar," kata Agung Mattauch, Kuasa Hukum BBKS, di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (4/12).
Awalnya, papar dia, pada 1991 BBKS membeli tanah seluas 20 ribu M2 secara resmi melalui proyek nasional dengan membentuk Tim Operasional Pembebasan Tanah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah. Dalam Tim, BPN Kab. Banjar sebagai Ketua Panitia, dengan beranggotakan Direktorat Agraria, Camat Gambut dan Lurah Gambut serta pemerintah daerah setempat. Untuk itu BBKS mendapatkan SHM No 59.
Setelah BBKS menguasai fisik tanah selama 26 tahun, tiba-tiba pada 2017 tanah tersebut diklaim kepemilikannya oleh Anna Trisula dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Majelis hakim, yang terdiri dari Anna Muzayyanah (Ketua), Gesang Yoga Madyasto, SH (Anggota) dan Artika Asmal, SH (Anggota) kemudian memutuskan SHM No.59 yang dikuasai BBKS tidak sah karena belum dibaliknama setelah dibeli melalui Tim Operasional Pembebasan Tanah Tahun 1991.
"Pertimbangan hukum ini aneh karena belum dibaliknamakan SHM No.59 yang dibeli bukan berarti sertifikat itu kemudian tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Agung.
Untuk mempertahankan aset Pemda Kalsel ini, BBKS sudah meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, sebagai Kuasa Hukum di persidangan. Melihat keganjilan jalannya persidangan, bahkan kuasa hukum sempat walk out sebagai bentuk protes kepada sikap majelis hakim.
"Semua keganjilan dan keanehan itu kami laporkan ke MA,” kata Agung.
Sebelum putusan, memang beredar khabar BBKS akan dikalahkan. Diduga ada kepentingan pengembang besar di balik sengketa tanah ini.(dod/zul)
Komentar Pembaca
KY Diminta Turun Tangan Kawal Sidang Pencurian D ...
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Walikota Jakbar Diminta Aktifkan Kembali 26 Angg ...
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Ustadz Slamet Ma'arif Terancam Dijemput Paksa
SENIN, 18 FEBRUARI 2019
Korupsi Penerbitan IMB, ASN Dinas Citata Diciduk ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung
SELASA, 12 FEBRUARI 2019
Polres Surakarta Tetapkan Ketua Persaudaraan Alu ...
SENIN, 11 FEBRUARI 2019