Mirip Kasus Mandala Shoji, Caleg Gerindra Ini Bisa Dicoret KPU
Politik SABTU, 09 FEBRUARI 2019 , 10:27:00 WIB
RMOLJakarta.Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berpotensi mencoret caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan IV DKI Jakarta (Cakung, Pulogadung, Matraman), Zuhdi Mumduhi, apabila di kemudian hari diputuskan bersalah oleh pengadilan.
"Kasus menjanjikan umrah termasuk pidana pemilu," kata Syaiful, Sabtu (9/2).
Menurut Syaiful, sebelumnya caleg PAN Mandala Shoji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober. Ia menjanjikan umrah kepada warga jika nantinya terpilih menjadi anggota dewan.
Pembawa acara televisi ini kemudian divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Selain itu, caleg DPRD DKI Jakarta bernama David dari Partai Perindo sudah dicoret KPU DKI Jakarta.
David sebelumnya melakukan pelanggaran saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara. Selain membagikan minyak goreng, ia berkampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pencoretan ini sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sahroji mengatakan, pembagian kalender caleg Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi di MI Nurul Huda masuk dalam kategori pidana.
"Kalau melihat dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang didapat. Ada kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana," kata Sahroji.
Meski demikian, Sahroji mengaku akan lebih dulu melakukan pedalaman laporan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, seluruh saksi mengakui adanya pembagian kalender yang melibatkan pihak sekolah. Adapun kalender ada nomor undian umrah dengan gambar foto caleg Zuhdi Mamduhi dan arahan cara mencoblos serta tulisan ajakan 17 April 2019 memilih caleg Gerindra Zuhdi Mamduhi.
Aksi pembagian kalender atau alat peraga kampanye tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang menyatakan 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.
Sementara, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyebut setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000'.(dod)
Komentar Pembaca
Beredar Video Berbahasa Mandarin Ajak Coblos Jok ...
RABU, 20 FEBRUARI 2019
PA 212: Jelang Pencoblosan, Makin Banyak Orang M ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
PKS-Gerindra Sepakat, Dua Nama Cawagub Disetor k ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Caleg Gerindra Ini Lolos Jerat Pidana Pemilu, CB ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Politisi Kebon Sirih Sibuk Kampanye, Soal Wagub ...
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Ridwan Saidi Puji Prabowo Tak Smack Down Jokowi
SELASA, 19 FEBRUARI 2019