Polres Surakarta Tetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Tersangka
Hukum SENIN, 11 FEBRUARI 2019 , 08:15:00 WIB

Hal itu terungkap dalam surat panggilan yang beredar di media sosial, Minggu (10/2) malam.
Ustadz Slamet dilaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu ke Bawaslu. Oleh Bawaslu kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Surakarta . Setelah dilakukan penyidikan akhirnya Ustadz Slamet ditetapkan jadi tersangka.
Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaran 212 ini sudah berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan. Penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Ustadz Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada 13 Februari.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Ustadz Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalam Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.(dod)
Komentar Pembaca
Kasus Novel Baswedan Ibarat Janji Pepesan Koson ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
BW: Ayo Bangun Watak Anti Korupsi Dari Sekolah
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Soal Penolakan Laporan Henry Yoso, Begini Penjel ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Cuma Menang Populer, Ketua KPK Terpilih Ngaku Ta ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Rocky Gerung Dipolisikan PDIP, Lulung: Jangan S ...
SENIN, 09 DESEMBER 2019
Serikat Buruh Nasional dan Internasional Jadi Pe ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019