Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Resmi Ditahan
Hukum KAMIS, 09 MEI 2019 , 14:59:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

Dalam rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, AG kini dalam proses ditahan dan dijebloskan Rutan Polrestabes Surabaya, Kamis (9/5).
"Tersangka pilot tadi malam sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER), 1 (satu) unit flash disk yang berisi rekaman CCTV saat penganiayaan, dan rekam medis dari RSI.
Oknum pilot AG diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun.[dod]
Komentar Pembaca
Kasus Novel Baswedan Ibarat Janji Pepesan Koson ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
BW: Ayo Bangun Watak Anti Korupsi Dari Sekolah
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Soal Penolakan Laporan Henry Yoso, Begini Penjel ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Cuma Menang Populer, Ketua KPK Terpilih Ngaku Ta ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Rocky Gerung Dipolisikan PDIP, Lulung: Jangan S ...
SENIN, 09 DESEMBER 2019
Serikat Buruh Nasional dan Internasional Jadi Pe ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019