Sesuai Aturan KPU, Ini Kandidat Terkuat Pengganti Wahyu Dewanto
Politik JUM'AT, 19 JULI 2019 , 20:20:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wahyu Dewanto sendiri memilih melepaskan kursi wakil rakyat yang diraihnya pada Pemilu 2019, karena belakangan dia terjerat kasus politik uang.
Sepalga yang merupakan Caleg petahana menempati urutan keempat peraih suara terbanyak dari 12 Caleg Gerindra yang bertarung di Dapil DKI Jakarta 8.
Sementara posisi kelima ditempati Bhineka Putra Linanta dengan 11.186 suara dan peringkat enam Novita Dewi sebanyak 8.739 suara.
"Sesuai aturan KPU, otomatis Caleg yang dibawahnya yang menggantikan," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Husni Thamrin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (19/7).
Meski demikian, soal keputusan pergantian Caleg tersebut, menurut Thamrin, belum bisa diproses. Pasalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Diketahui, dari Dapil DKI Jakarta 8 tercatat ada 12 Caleg yang berhak berkantor di Kebon Sirih.
Dari 12 Caleg yang lolos, tiga diantaranya milik Gerindra. Yakni Purwanto 36.782 suara, Wahyu Dewanto 13.373 suara dan Nurhasan 13.119 suara.
Sebelumnya, secara tak terduga, Caleg DPRD DKI Jakarta terpilih asal Partai Gerindra Wahyu Dewanto mundur. Padahal Wahyu yang berada di Dapil 8 DKI Jakarta bakal dilantik sebagai wakil rakyat ibukota pada 26 Agustus 2019.[dod]
Komentar Pembaca
Ramai Soal TGUPP, Anies: Oposisi Selalu Mengarah ...
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Gerakan Blokir Fadjroel Trending Topic
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Kegemukan, DPRD Pangkas Personel TGUPP
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Lewat Mukernas, 2 Kubu PPP Akan Bersatu
SELASA, 10 DESEMBER 2019
Marak TGUPP Rangkap Jabatan, DPRD Siapkan OTT
SENIN, 09 DESEMBER 2019
Fahira Miris Perempuan Betawi Yang Terjun Politi ...
SENIN, 09 DESEMBER 2019