Iklan Di Ojek Online Akan Dikenakan Pajak
Ekonomi SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 , 15:07:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

"Kalau ada iklan berjalan kami sudah lakukan pendataan dan sudah kami pungut pajaknya melalui kantor pusatnya," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Diketahui, perusahaan yang memanfaatkan pengguna iklan berjalan didominasi oleh perusahaan digital berbasis aplikasi seperti GO-JEK dan Grab Indonesia.
"Kita bekerjasama dan kita sudah panggil untuk melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum melakukan operasinya," ujar Faisal.
Selain iklan berjalan, kata Faisal, untuk iklan reklame yang biasa terpasang di jalan, saat ini sudah mulai beralih kepada penggunaan videotron.
Untuk itu, lanjut Faisal, pihaknya sedang dalam tahap penyesuaian tarif dan proses pergubnya sedang berjalan.
"Nanti akan kita kenakan pajak sesuai dengan tingkat potensi nilai pajak reklame yang bersangkutan. Jadi pajaknya tidak disamakan dengan reklame lain, " pungkas Faisal.[dod]
Komentar Pembaca
DKI Diminta Segera Kembangkan Wisata Halal
RABU, 11 DESEMBER 2019
Laporan Keuangan TransJakarta 2018 WTP Dan Berka ...
RABU, 11 DESEMBER 2019
Anies: Kata Kunci Transportasi Publik Adalah Ter ...
SENIN, 09 DESEMBER 2019
Wujudkan Excellent Service, JICT Raih Penghargaa ...
SABTU, 07 DESEMBER 2019
Ekstensifikasi Cukai Untuk Optimalkan Penerimaan ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019
Iwan Sumule: Lama-lama Rakyat Bisa Disuruh Jual ...
KAMIS, 05 DESEMBER 2019