Penyerobot Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Jakarta SELASA, 19 NOVEMBER 2019 , 22:54:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengatakan bahwa sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.
Karenanya untuk mendukung hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Pemprov DKI sedang menggodok aturan hukumnya berupa peraturan gubernur (Pergub).
"Hari ini (Pergub) baru ditandatangani. Selanjutnya kita akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran Pemda, baru kita akan umumkan berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota, Selasa (19/11).
Setelah resmi diberlakukan, Syafrin menyatakan polisi bisa menilang pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda.
"Semuanya bisa dilakukan tindakan. Jadi tindakannya ada dua, pertama dari pengendara sepeda motor ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran terhadap jalur sepeda," ujarnya.
Syafrin menambahkan, bagi pengendara yang melanggar akan diancam dengan UU No 22/2009 pasal 284 dimana ancamannya ada pidana kurung maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, juga akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan," terang Syafrin.
"Kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, dengan membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu berlaku akumulatif, kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," pungkasnya.[dod]
Komentar Pembaca
Paksa Pegawai Honorer Berendam Di Got, Lurah Jel ...
MINGGU, 15 DESEMBER 2019
Lewat DWP, Jakarta Berpotensi Jadi Destinasi Ung ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Panitia Janji WDP Tak Disusupi Narkoba
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
DKI Kerahkan Petugas Untuk Pelototi Penyelenggar ...
JUM'AT, 13 DESEMBER 2019
Foke Tegaskan DWP Bukan Sebatas Pemasukan Daerah
KAMIS, 12 DESEMBER 2019
2 Bulan Akses Jalan Warga Ditutup, Prasetio Aka ...
KAMIS, 12 DESEMBER 2019