Susun Buku Dari Balik Jeruji, Rohadi Ungkap Praktik Mafia Hukum Di Balik Kasus Saiful Jamil
Ragam RABU, 20 NOVEMBER 2019 , 07:40:00 WIB | LAPORAN: ARI RAHMAN

"Saya berharap buku ini bisa memberi sumbangsih untuk menguak salah satu bentuk proses 'mafia hukum' atau 'mafia peradilan' di Indonesia, mengupas secara detail tokoh-tokoh yang ada di belakang layar vonis tersebut," tulis Rohadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/11).
Menurut dia, langkah menyusun buku ini dilakukannya guna mencari keadilan dari pengalaman pahit yang dialaminya dalam kasus pedangdut Saiful Jamil.
"Buku ini saya susun dari dalam penjara Sukamiskin karena harus menjalani hukuman untuk vonis yang tidak adil yang harus saya terima," katanya.
Sebagaimana diketahui, Rohadi dijatuhi vonis yang lebih tinggi dari pelaku utama dalam kasus tersebut. Yang lebih mengherankan lagi, para hakim yang terlibat dalam kasus Saiful Jamil tidak ada satupun yang terjaring oleh hukum.
Buku ini mengungkapkan bagaimana seorang pengacara dalam kasus Saiful Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman melakukan tindakan berlawanan dengan hukum untuk membela kliennya.
Perjalanan Berthanatalia dalam mempengaruhi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim, dipaparkan oleh Rohadi dalam bukunya ini.
Dalam bukunya ini, Rohadi menceritakan bagaimana awal dari pertemuannya dengan Berthanatalia dan bagaimana sepak terjang Berthanatalia dalam mengupayakan pengurangan vonis untuk kliennya Saiful Jamil.
Rohadi yang ditugasi pimpinan menjadi pencari dana untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diminta membantu oleh Berthanatalia, yang adalah istri dari Hakim Karel Tuppu.
Rohadi yang sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam kasus Saiful Jamil, waktu itu menyarankan untuk memilih hakim saja.
Ternyata berawal dari obrolan ini, Rohadi akhirnya menjadi terpidana berdasarkan kasus UU Tipikor Pasal 12 huruf a, yang menyebabkan dirinya menerima vonis tujuh tahun penjara.
Rohadi yang awalnya meyakini akan tetap dilindungi oleh orang-orang yang selama ini dilindunginya ternyata mendapatkan kenyataan pahit. Pesan Karel Tuppu, yang memintanya agar tidak membawa-bawa hakim dan dipatuhinya ternyata tidak mampu menyelamatkannya dari vonis atas dasar pasal 12 huruf a. [rah]
Komentar Pembaca
Hasil Kajian Beberapa Penelitian, Keberadaan LPD ...
SABTU, 07 DESEMBER 2019
Hati-hati, Ada 4.000 Pria Homo Berkeliaran Di Be ...
KAMIS, 05 DESEMBER 2019
Skor DKI Dan DIY Versi PISA 2018, Lebih Tinggi D ...
SELASA, 03 DESEMBER 2019
Dana Bergulir LPDB Dongkrak Kinerja Usaha Kopera ...
SELASA, 03 DESEMBER 2019
Kongres Kowani, Ony Ancang-ancang Kalahkan Petah ...
SENIN, 02 DESEMBER 2019
Jalin Kerjasama, GohalalGo-Pegadaian Semakin Per ...
MINGGU, 01 DESEMBER 2019